Aturan Baru Purbaya, Kopdes Merah Putih Bisa Pinjam Bank hingga Rp3 M

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatur Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dapat meminjam dana maksimal Rp3 miliar ke bank.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam pasal 2 beleid tersebut, Purbaya menempatkan dana APBN sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank untuk mendukung pembiayaan oleh bank sebagai upaya percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka mendukung Pembiayaan oleh Bank untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP, Menteri melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas Pembiayaan Bank dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuiditas keuangan negara," bunyi pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Adapun beberapa ketentuan terkait peminjaman dana tersebut, yakni batas maksimal peminjaman sebesar Rp3 miliar per unit gerai Kopdes dengan tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil kepada setiap Kopdes sebesar 6 persen per tahun.

Kemudian, jangka waktu atau tenor pembiayaan selama 72 bulan, serta masa tenggang atau grace period pembiayaan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga atau margin atau bagi hasil pembiayaan.

Unit gerai yang bisa meminjam dana ke bank tersebut juga termasuk Kopdes Merah Putih yang dibentuk oleh beberapa kelurahan atau desa.

Lebih lanjut, pembayaran angsuran termasuk bunga untuk peminjaman dilakukan dengan ketentuan, yaitu setiap bulan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran DAU/DBH atau sekaligus atas angsuran tahun berkenaan untuk pembayaran angsuran melalui penyaluran Dana Desa.

Selain itu, perubahan skema peminjaman terkait ketentuan tingkat suku bunga dan masa tenggang ditetapkan dengan keputusan Menteri.

"Gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi aset Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa," bunyi pasal 2 ayat (6).

[Gambas:Youtube]

(fln/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Korea International