Delpedro Respons Jaksa yang Kasasi Vonis Bebas Kasus Demo Agustus

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengangkangi hukum karena mengajukan kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst yang diketok majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026.

Dalam putusan itu, majelis hakim PN Jakpus memutuskan Delpedro dengan vonis bebas karena dakwaan dan tuntutan jaksa tak terbukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum," ujar Delpedro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Menurut Delpedro, langkah yang dilakukan jaksa itu seolah mempunyai tafsir sendiri terkait diperbolehkannya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Padahal, terang dia, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah menegaskan jaksa tak bisa kasasi terhadap putusan bebas.

"Menko Yusril [Menko Hukum HAM Imipas Yusril Ihza Mahendra] pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi. Artinya, jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seorang pakar hukum," ungkap dia.

Atas dasar itu, Delpedro mewakili tiga orang koleganya yang sempat diproses hukum atas kasus dugaan penghasutan meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain yang mengangkangi hukum.

"Kami juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil jaksa-jaksa tersebut, dan jaksa lain yang mengajukan kasasi terhadap putusan vonis bebas," ucap Delpedro.

"Artinya perlu ada penyesuaian pemahaman soal kasasi dalam KUHAP baru. Kalau DPR, khususnya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, tidak memanggil jaksa tersebut, tren seperti ini akan terus berjalan dan menimbulkan ketidakpastian hukum," katanya.

Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Pasal 299 ayat 1 berbunyi "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa atau Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung."

Ayat 2-nya menyebutkan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas;

b. putusan berupa pemaafan Hakim;

c. putusan berupa tindakan;

d. putusan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan

e. putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi mengajukan kasasi atas putusan bebas yang diperoleh Delpedro dan tiga orang koleganya selaku tahanan politik yang sempat diproses hukum atas tudingan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.

Tiga orang tersebut ialah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Selasa (7/4).

Delpedro dan kawan-kawan divonis bebas karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan melakukan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu yang berujung kericuhan.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

(ryn/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Korea International