Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah memperketat pengawasan dan regulasi perdagangan emas fisik digital di tengah lonjakan minat masyarakat terhadap instrumen investasi ini.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi penipuan sekaligus memastikan keamanan dana dan aset investor di tengah maraknya platform ilegal.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menegaskan meski pemerintah telah membuka ruang bagi perdagangan emas digital melalui platform resmi, risiko penyimpangan tetap ada, terutama dari entitas yang tidak berizin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun kita sudah mengatur legalitas platform, saat ini baru ada tujuh perusahaan yang terdaftar resmi di Bappebti. Sementara, di luar itu masih ada juga yang ilegal, dan ini yang harus diwaspadai masyarakat," ujar Tirta dalam wawancara khusus bersama CNN Indonesia, Kamis (9/4).
Ia menjelaskan kehadiran regulasi ini berangkat dari kekhawatiran pemerintah sejak awal terhadap maraknya penawaran investasi emas digital tanpa underlying aset yang jelas.
Sebelum diatur, banyak platform, termasuk dari luar negeri, yang menawarkan transaksi emas hanya berbasis pencatatan digital tanpa kepastian fisik.
Berkaca dari Kasus Global
Tirta menuturkan penguatan sistem pengawasan juga dilakukan dengan berkaca pada kasus internasional, salah satunya kasus platform emas digital JieWoRui (JWR) di China yang sempat mengguncang pasar.
"Kasus di China menunjukkan bahwa meskipun platform berizin, tetap bisa bermasalah jika tidak mengantisipasi kenaikan harga dan tidak memiliki likuiditas yang cukup. Ketika harga naik, banyak investor ingin menarik dananya, tapi emasnya tidak cukup dan uangnya juga tidak tersedia," jelasnya.
Menurutnya, persoalan utama dalam investasi tak cuma terletak pada potensi keuntungan, tetapi juga pada aspek likuiditas. Ketika banyak investor melakukan penarikan secara bersamaan, platform harus mampu menyediakan aset atau dana secara cepat.
Untuk itu, Bappebti menerapkan skema ketat berbasis underlying asset guna memastikan keamanan transaksi. Setiap pembelian emas digital wajib ditopang oleh emas fisik yang tersimpan di kustodian.
"Kami memastikan bahwa setiap transaksi emas digital harus didukung fisik satu banding satu. Jadi kalau masyarakat membeli 1 gram, maka emas fisiknya juga tersedia dan tercatat atas nama pemilik di kustodian," tegas Tirta.
Ia menjelaskan setiap perusahaan wajib memiliki cadangan emas minimal saat memperoleh izin, serta melakukan penambahan jika stok mendekati batas minimum.
Selain itu, dana investor tidak disimpan secara bebas, melainkan ditempatkan dalam rekening terpisah (segregated account) agar tidak tercampur dengan operasional perusahaan.
Pengawasan juga dilakukan secara berkala, mulai dari laporan harian, bulanan, hingga tahunan. Bappebti memantau kondisi keuangan perusahaan, termasuk ekuitas dan ketersediaan emas di kustodian, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Regulasi Diperkuat, Fokus Lindungi Konsumen
Dari sisi kebijakan, penguatan regulasi telah dilakukan secara bertahap sejak 2018 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Aturan ini kemudian diperjelas melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka.
Tirta menyebut revisi tersebut menjadi respons atas lonjakan transaksi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Perba terakhir di 2025 itu memang untuk menyesuaikan dengan lonjakan transaksi. Tahun 2024 sekitar Rp60 triliun, lalu naik menjadi Rp118 triliun di 2025. Tahun 2026 ini bahkan berpotensi melampaui angka tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini telah dirancang untuk mendukung perkembangan ekosistem perdagangan emas digital yang sehat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
"Dulu sebelum diatur, banyak platform dari luar negeri yang masuk tanpa izin. Risiko terbesarnya adalah dana masyarakat keluar, lalu ditipu dan tidak bisa kembali. Itu yang ingin kami cegah," tegas Tirta.
Ia menambahkan setiap platform wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari permodalan minimal, kepemilikan emas fisik, hingga standar keamanan teknologi informasi seperti ISO 27001.
Selain itu, sistem platform harus terintegrasi secara real-time dengan lembaga kliring, kustodian, dan bursa untuk memastikan transparansi transaksi.
Ke depan, Bappebti akan terus memperkuat pengawasan dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Perusahaan yang menunjukkan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian laporan akan diawasi lebih intensif melalui pemeriksaan langsung.
"Kalau dari laporan-laporan itu kita petakan, mana perusahaan yang banyak catatan, misalnya laporan sering bermasalah, ekuitas menurun, atau di kustodian tidak cepat melakukan top up, itu pasti akan lebih banyak kita awasi secara langsung," ujarnya.
Ia menambahkan pengawasan intensif tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan sejak dini, sekaligus memastikan tidak terjadi kasus yang merugikan masyarakat.
"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada kejadian seperti itu, dan jangan sampai terjadi. Kalau sampai ada, berarti memang kita harus benar-benar melakukan langkah lebih jauh," ujar Tirta.
(del/sfr)
Add
as a preferred source on Google


















































